Makna dan Pengertian Asuransi Jiwa
Didalam kehidupan sehari-hari, setiap menit terjadi
kecelakaan dan tidak sedikit kecelakaan itu mengakibatkan meninggal dunia. Pada
saat kejadian tidak sedikit juga yang mencari uang untuk pembayaran pengobatan
ataupun hal-hal bagi yang meninggal dunia.
Pada sebelum kejadian, banyak orang selalu bertanya apa
itu asuransi jiwa? Untuk apa asuransi jiwa? Bagaimana maksud dari asuransi
jiwa? Dan tidak sedikit orang yang menolaknya. Banyak yang telah mengerti makna
dan pengertian asuransi jiwa tp tidak sedikit juga yang menolak untuk ikut asuransi
jiwa. Alasan utama mereka menolak mengikuti program asuransi jiwa karena
asuransi jiwa banyak yang menipu pelanggannya, banyak yang pada saat dibutuhkan
malah tidak dibayar dengan alasan kejadian tidak sesuai undang-undang asuransijiwa.
Pada saat ada penawaran asuransi jiwa, sebaiknya tanyakan
hal yang kurang dipahami sampai sejelas-jelasnya. Bacalah aturan-aturan dari
asuransi jiwa yang bersangkutan sebaik mungkin sebelum menandatangani kontraknya.
Hal-hal umum yang perlu ditanyakan kepada jasa asuransi jiwa adalah :
- Dimana saya harus mengklaim.
- Bagaimana saya harus atau bagaimana cara mengklaimnya?
- Apakah klaim bisa diwakili oleh saudara apabila yang bersangkutan mengalami musibah?
- Persyaratan mengklaim apa?
- Berapa lama proses klaim?
- Jenis musibah bagaimana yang dapat di asuransikan?
- Berapa lamakah kontraknya
- Berapakah premi perbulan yang harus di bayarkan?
- Berapa nilai pertanggungan?
- Berapa umur maksimal yang di terima?
- Jika kontrak berakhir, bagaimana?
Tanyakan sebaik-baiknya
kebutuhan untuk mengikuti asuransi jiwa. Baca sebaik-baiknya perjanjian dari
jasa asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi jiwa yang akan mempersulit pelanggannya
saat dibutuhkan perjanjiannya hanya memiliki 2% dari 100% kontrak perjanjian
yang pelanggan harus penuhi.
“Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”
- Asuransi jiwa adalah suatu perjanjian.
- Premi bulanan atau tahunan adalah pra-syarat perjanjian asuransi jiwa.
- Penanggung (Asuransi Jiwa) akan memberikan pergantian kepada Tertanggung (Nasabah).
- Kemungkinan akan terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga.
- Kesepakatan bahwa mereka mengikat dirinya kepada asuransi jiwa.
- Percakapan yang membuat suatu perikatan.
- Hal tertentu.
- Sebab yang wajar.