Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan

Makna dan Pengertian Asuransi Jiwa



Makna dan Pengertian Asuransi Jiwa

Didalam kehidupan sehari-hari, setiap menit terjadi kecelakaan dan tidak sedikit kecelakaan itu mengakibatkan meninggal dunia. Pada saat kejadian tidak sedikit juga yang mencari uang untuk pembayaran pengobatan ataupun hal-hal bagi yang meninggal dunia.

Pada sebelum kejadian, banyak orang selalu bertanya apa itu asuransi jiwa? Untuk apa asuransi jiwa? Bagaimana maksud dari asuransi jiwa? Dan tidak sedikit orang yang menolaknya. Banyak yang telah mengerti makna dan pengertian asuransi jiwa tp tidak sedikit juga yang menolak untuk ikut asuransi jiwa. Alasan utama mereka menolak mengikuti program asuransi jiwa karena asuransi jiwa banyak yang menipu pelanggannya, banyak yang pada saat dibutuhkan malah tidak dibayar dengan alasan kejadian tidak sesuai undang-undang asuransijiwa.

Pada saat ada penawaran asuransi jiwa, sebaiknya tanyakan hal yang kurang dipahami sampai sejelas-jelasnya. Bacalah aturan-aturan dari asuransi jiwa yang bersangkutan sebaik mungkin sebelum menandatangani kontraknya. Hal-hal umum yang perlu ditanyakan kepada jasa asuransi jiwa adalah :

Jika saya mendapat musibah. 
  •  Dimana saya harus mengklaim.
  • Bagaimana saya harus atau bagaimana cara mengklaimnya?
  • Apakah klaim bisa diwakili oleh saudara apabila yang bersangkutan mengalami musibah?
  • Persyaratan mengklaim apa?
  • Berapa lama proses klaim?
  • Jenis musibah bagaimana yang dapat di asuransikan?

Jika saya masih sehat.
  • Berapa lamakah kontraknya
  • Berapakah premi perbulan yang harus di bayarkan?
  • Berapa nilai pertanggungan?
  • Berapa umur maksimal yang di terima?
  • Jika kontrak berakhir, bagaimana?
 Tanyakan sebaik-baiknya kebutuhan untuk mengikuti asuransi jiwa. Baca sebaik-baiknya perjanjian dari jasa asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi jiwa yang akan mempersulit pelanggannya saat dibutuhkan perjanjiannya hanya memiliki 2% dari 100% kontrak perjanjian yang pelanggan harus penuhi.

Pengertian asuransi jiwa adalah menurut undang-undang perdagangan tentang asuransi jiwa, dibahas hanya terdiri dari 7 pasal yaitu dari pasal 302 sampai 308. Adapun isi pasal 302 adalah sebagai berikut :

“Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”

Pengertian dari pasal 302 diatas, lebih menekan kepada suatu waktu yang asuransi jiwa tentukan dan waktu untuk selama hidupnya tidak di tentukan oleh asuransi jiwa.


Beberapa unsur penting dari asuransi jiwa adalah :
  • Asuransi jiwa adalah suatu perjanjian.
  • Premi bulanan atau tahunan adalah pra-syarat perjanjian asuransi jiwa.
  • Penanggung (Asuransi Jiwa) akan memberikan pergantian kepada Tertanggung (Nasabah).
  • Kemungkinan akan terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga.
Dan asuransi jiwa dapat di anggap sah apabila terdapat syarat-syarat dibawah ini :
  • Kesepakatan bahwa mereka mengikat dirinya kepada asuransi jiwa.
  • Percakapan yang membuat suatu perikatan.
  • Hal tertentu.
  • Sebab yang wajar.
Untuk hal premi asuransi jiwa atau biaya adalah pra-syarat untuk adanya perjanjian asuransi jiwa, kalau tidak ada premi asuransi maka tidak akan ada yang dinamakan asuransi. Dengan kata lain Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau memindahkan suatu resiko dari tangan satu ke tangan yang lain dalam hal ini pihak asuransi jiwa.